Pengembangan Industri Kreatif UMKM Asal Yogyakarta Melalui Pendaftaran "Jogja Co Branding"

Abstract

Saat ini UMKM telah menjadi bagian penting dalam perekonomian di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Keberadaan UMKM menjadi salah satu pilar utama penggerak perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa masalah utama yang dihadapi UMKM adalah kemampuan teknologi, kualitas sumber daya manusia (SDM), akses pemasaran, akses permodalan, dan kualitas produk. Salah satu permasalahan UMKM yang akan diangkat dalam topik penelitian ini adalah dari akses pemasaran. Dinas Perindustrian Perdagangan, selanjutnya disebut Disperindag Provinsi DI Yogyakarta, telah berupaya berperan dalam mempromosikan produk UMKM yang ada di wilayah Yogyakarta, dengan membuat kebijakan penggunaan co-branding untuk produk UMKM di DI Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan mengetahui strategi pemasaran dalam konsep co-branding untuk memberikan perlindungan Merek bagi UMKM sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis Nomor 20 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa saat ini Pemerintah Daerah DI Yogyakarta telah memiliki regulasi yang akan mengatur mengenai merek dan budaya tradisional yang berasal dari DI Yogyakarta. Adanya strategi pemasaran co-branding tersebut memang tidak berdampak langsung pada perlindungan merek dagang seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Merek, namun dengan menggunakan fasilitas co-branding tersebut secara tidak langsung produk-produk yang diajukan merek tersebut akan terdaftar sebagai produk yang berasal dari Yogyakarta. Strategi pemasaran dengan menggunakan dua merek atau lebih (co-branding) itu diharapkan bisa melindungi, melestarikan, dan mendokumentasikan produk-produk asal Yogyakarta dengan prosedur yang mudah. Kata kunci: Merek, UMKM, Co-Branding, Perlindungan Hukum