NIKAH SIRI, NIKAH DI BAWAH UMUR,DAN POLIGAMI LIAR

Abstract

Sahnya perkawinan bila suatu perkawinan telah memenuhi persyaratan dari sudut pandang hukum Islam dan apabila tidak terpenuhinya persyaratan tersebut berarti perkawinan tidak sah. Lain halnya dengan persyaratan menurut perundang-undangan (Pasal 6, 7, 9, dan 10 UU No. 1 Tahun 1974),jika tidak terpenuhinya ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menyebabkan perkawinan tersebut batal, hanya dikategorikan sebagai “pelanggaran undang-undang”. Kata Kunci: Perkawinan,Pelanggaran UU