PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PERKARA DISPENSASI NIKAH ANAK DI BAWAH UMUR (Studi Kasus Pengadilan Agama Magelang Tahun 2009-2012)
Abstract
Pergaulan anak muda saat ini dirasakan semakin bebas baik di desa maupun di kota yang seolah-olah tidak ada aturan. Kondisi seperti ini, membuat mereka gampang terjerumus pada hal-hal yang dilarang oleh agama maupun norma sosial yang berlaku. Seperti hamil di luar nikah yang pada akhirnya memaksa mereka untuk melakukan pernikahan di usia dini. Dalam Undang-undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, perkawinan hanya diizinkan bagi pria yang sudah berusia 19 (sembilan belas) tahun sedangkan wanita 16 (enam belas) tahun sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Perkawinan. Namun pada ayat (2) ditentukan bahwa dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) dapat meminta dispensasi kepada pengadilan. Dasar dari pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Magelang dari tahun 2009-2012 dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur yaitu adanya kemudlorotan yang harus dihilangkan atau jika ada dua kemudlorotan atau lebih, maka harus diambil yang lebih ringan tingkat kemudlorotannya serta mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 53 Kompilasi Hukum Islam, serta kaidah-kaidah Fiqih. Faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya jumlah permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur yaitu karena adanya kekhawatiran dari orang tua dan telah hamil di luar nikah. Kata Kunci: Dispensasi Nikah dan di Bawah Umur.