Dinamika Wewenang Komisi Yudisial Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Komisi Yudisial
Abstract
Reformasi sebagai pintu demokrasi di Indonesia mengharuskan para pembuat kebijakan untuk melakukan perubahan terhadap konstitusi Indonesia. Hal yang ditimbulkan dalam amandemen konstitusi Indonesia adalah adanya Komisi Yudisial. Komisi Yudisial sebagai lembaga negara memiliki kewenangan untuk mengusulkan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kewenangan Komisi Yudisial dituangkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang substansinya masih bersifat general dengan mengacu pada susunan anggota, tata kerja dan kewenangan. Setelah mengalami pergulatan selama tujuh tahun, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 berubah menjadi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dengan adanya perubahan pada beberapa substansi ayat. Akan tetapi, dalam peraturan terbaru ini masih menimbulkan anomali dalam hal proses pemeriksaan dengan penyadapan. Proses penyadapan menjadi wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum apabila diminta oleh Komisi Yudisial. Perselisihan kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terus coba untuk diluruskan dengan mengeluarkan perundang-undangan yang baru, namun tetap saja belum dapat memenuhi prinsip kepuasaan masyarakat. Komisi Yudisial merupakan lembaga permanen yang sifatnya indepeden dan memiliki beberapa kewenangan. Perlu dilakukan harmonisasi peraturan dalam lingkup kerja Komisi Yudisial untuk menciptakan juris yang bermartabat dan berintegritas. Kata kunci: Komisi Yudisial, Lembaga Negara, Kewenangan