Pencegahan Dampak Negatif Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Pengguna Internet

Abstract

Tulisan ini menguraikan perkembangannya teknologi yang mendasari suatu tipe baru sistem budaya yang mengatur kembali keseluruhan dunia sosial sebagai objek kontrol. Teknologi bukan sekedar bermakna akan tetapi telah menjadi suatu lingkungan dan suatu jalan hidup dan ini merupakan dampak yang substantif (substantif impact). Internet merupakan simbol material embrio masyarakat global yang menawarkan ruang baru yaitu cyberspace realitas baru yaitu realitas virtual, komunitas baru yaitu virtual community. Dalam rangka mencegah cyber crime tidak cukup hanya melalui pengaturan melalui undang-undang. Hal ini dikarenakan penggunaan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom. Hal ini dikarenakan hukum pidana hanya merupakan pengobatan simptomatik dan bukan pengobatan kausatif. Berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menimbulkan permasalahan di bidang hukum, aparat penegak hukum yaitu hakim dapat menggunakan kekuasaan yang luas sebagai judge made law. Kata kunci: Dampak Negatif; Teknologi Informasi, Pengguna Internet