PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA OUTSOURCING YANG BEKERJA DI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PURWOKERTO

Abstract

Outsourcing atau biasa disebut alih daya didefinisikan sebagai proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja untuk bidang tertentu dari perusahaan induk kepada pihak ketiga. Menggunakan tenaga kerja outsourcing bagi sebuah perusahaan tentu ada kelebihan yang dicari. Pada awalnya program outsourcing acapkali didengungkan di negara maju sebagai salah satu jalan untuk memenangkan kompetisi dengan cara lebih memfokuskan perhatian kepada bisnis inti. Sehingga pekerjaan-pekerjaan di luar bisnis inti yang mendukung pekerjaan bisnis inti pengelolaan sumber dayanya diserahkan kepada pihak lain di luar perusahaan. Dengan menyerahkan tanggung jawab mulai dari perekrutan, pembinaan hingga pengawasan karyawan kepada pihak ketiga tentu saja akan memberikan tanggung jawab yang lebih ringan kepada perusahaan disamping juga dijamin mendapatkan karyawan pada service level yang diinginkan. Program ini juga banyak digunakan untuk tujuan lebih menghemat biaya, seiring keinginan perusahaan untuk tidak memperkerjakan karyawan kontrak untuk posisi tertentu. Namun di sisi lain, perlindungan hukum bagi tenaga kerja outsourcing banyak dipertanyakan, apakah mereka benar-benar mendapatkan hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kata kunci : perlindungan hukum, outsourcing