MALPRAKTIK MEDIK TERHADAP ABORTUS PROVOCATUS DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA (KUHP) DAN UNDANG-UNDANGNOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Abstract

Tindakan atau perbuatan dokter sebagai subyek hukum dalam pergaulan masyarakat, dapat dibedakan antara tindakannya sehari-hari yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan profesi begitu pula dalam tanggungjawab hukum seorang dokter. Meskipun kasus-kasus pengguguran kandungan banyak ditemukan dalam masyarakat, tetapi yang sampai pada tingkat pemeriksaan di pengadilan hanya sedikit, antara lain disebabkan sulitnya para penegak hukum mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menyeret pelaku abortus kemeja hijau. Kasus dugaan praktik abortus provocatus dr. RD di Cilacap dan Untuk mengetahui kendala-kendala pihak kepolisian Polres Cilacap dalam menangani Kasus dugaan praktik abortus provocatus dr. RD di Cilacap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab malpraktik medik terhadap kasus dugaan praktik abortus provocatus dr. RD di Cilacap. Kendala-kendala yang dihadapi pihak kepolisian dari Polres Cilacap dalam mengungkap dugaan praktik abortus provocatus oleh dr. RD di Cilacap di antaranya adalah pihak kepolisian masih sering kesulitan mengidentifikasi barang bukti, pihak kepolisian masih kekurangan personil atau staf ahli dalam bidang abortus provocatus untuk membuktikan adanya praktik abortus provocatus, dan kekurangan peralatan pendukung untuk membuktikan adanya praktik abortus provocatus. Kata kunci: malpraktik medik, abortus provocatus.