PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA WANITA (TKW) SEBAGAI PEKERJA RUMAH TANGGA MIGRAN ASAL KABUPATEN BANYUMAS

Abstract

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita (TKW) Sebagai Pekerja Rumah Tangga Migran Asal Kabupaten Banyumas merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran dan kedudukan Tenaga Kerja Wanita secara hukum sudah diatur mulai dari perekrutan, sistem pelatihan, sistem pemberian upah serta cara pemberangkatan dan penempatannya hingga pemulangan ke kampung asalnya di Indonesia., namun dalam implemantasinya masih lemah. Perjanjian kerja yang dibuat adalah perjanjian standar sehingga TKW tidak memiliki posisi tawar dan hanya tinggal menandatangani. Bahwa program penempatan TKI telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku namun dalam pelaksanaannya undang-undang yang ada belum sungguh-sungguh melindungi hak-hak dasar TKI juga belum menjamin adanya hubungan kendali timbal-balik antara pemerintah, perusahaan (PPTKIS) dan masyarakat. Undang-undang juga tidak mampu mewujudkan pelaksanaan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Kata Kunci: Perlindungan Hukum dan TKW Migran