Hubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengantisipasi Dampak Negatifnya

Abstract

Globalisasi yang terjadi karena berbagai faktor turut mempengaruhi perkembangan dari suatu bangsa. Meskipun membawa dampak positif bagi negara-negara di dunia, tidak terkecuali negara Indonesia, namun di lain pihak juga membawa dampak negatif di berbagai bidang, salah satunya bidang hukum. Titik singgung antara hukum dan globalisasi sebagai suatu gejala sosial yang tak bisa dihindarkan meliputi berbagai aspek dan meluas ke seluruh wilayah dunia. Pada saat globalisasi sudah diterima oleh masyarakat, maka ia pun kemudian berubah menjadi hukum yang mengikat masyarakat tersebut. Untuk mengantisipasi atau meminimalisir dampak negatif yang muncul dari proses globalisasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai langkah, diantaranya yaitu selektif terhadap pengaruh globalisasi di segala bidang termasuk ekonomi, teknologi, informasi, dan budaya Kata kunci: Hukum, Globalisasi, Antisipasi, Dampak Negatif