Penguatan Hukum Cyber Crime di Indonesia dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan

Abstract

Kemajuan teknologi telah mengubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif sekaligus negatif. Kejahatan dunia maya (cyber crime) ini muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat. Dilihat dari modus operandi dari cyber crime terbagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu kasus carding dan kasus penipuan di website. Oleh karena semakin berkembangnya cyber crime, maka penegakan hukum cyber crime di Indonesia dan melalui sarana penal maupun non-penal. Kata kunci: Cyber Crime, Penegakan Hukum, Penal, Non-Penal