PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT SAMPAH DI TEMPAT PEMBUANGAN AKHIR (TPA) GUNUNG TUGEL KABUPATEN BANYUMAS

Abstract

Dewasa ini lingkungan perlu mendapat penanganan serius dari pemerintah khususnya .Hal ini perlu dilakukan mengingat lingkungan hidup di sekitar kita akan menunjang kelangsungan pembangunan seperti yang tertuang dalam Pasal 1 angka (3) Undang undang Pengelolaan Lingkungan Hidup,termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Badan Llingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Banyumas adalah lembaga daerah yang bersifat non teknis membantu bupati dalam penanganan maupun usaha pelestarian fungsi lingkungan hidup di Kabupaten Banyumas, khususnya dalam hal persampahan, penanggulangan pencemaran akibat sampah di TPA Gunung Tugel yang secara teknis ditangani oleh Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan yang mempunyai peran melakukan pencegahan dan penangulangan yang bersifat monitoring, pengintegrasian program, koordinatif, konsultatif serta pengawasan dan pengendalian dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kata Kunci : Peran BLH, Pencemaran Lingkungan dan Sampah