JAMINAN PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENYELENGGARAAN SERIKAT PEKERJA SEBAGAI HAK AZASI MANUSIA

Abstract

Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya, sehingga diperlukan suatu kepastian jaminan dari pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk melindungi pekerja/buruh dalam berorganisasi untuk berjuang mendapatkan kelayakan hidup seperti yang dijanjikan oleh pemerintah. Jaminan ini sangatlah penting mengingat kaum pekerja/buruh adalah kaum marjinal yang cenderung tidak memiliki bargaining position power dalam bernegosiasi menghadapi pihak pengusaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan metode pendekatan mengkaji bahan-bahan pustaka sehingga data yang digunakan adalah data sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah melakukan kajian analitik terhadap peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya yang mengatur mengenai jaminan pemerintah negara Republik Indonesia terhadap penyelenggaraan serikat pekerja sehingga diperoleh suatu kesimpulan mengenai penegakan hukum dalam penyelenggaraan serikat pekerja. Kata kunci: Jaminan, Serikat Pekerja, hak-hak pekerja