Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana

Abstract

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang penjatuhan hukuman pidana mati dalam kaitannya dengan Hak Asasi Manusia dan hukum Pidana. Penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum yuridis-normatif, Hasil penelitian menunjukkan, pertama, masalah hukuman mati, terdapat berbagai pandangan dari pemikiran para ahli hukum. Kedua, Hukuman mati dalam pandangan Hak Asasi Manusia yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berusaha mengadopsi piagam Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menghapuskan hukuman mati. Ketiga, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, ancaman pidana mati masih tetap dipertahankan, walaupun mendapat kritikan dari para aktifis Hak Asasi Manusia, karena itu dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru ada semacam kompromi (penal policy), dengan menjadikan hukuman mati bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana altematif yang diperlakukan hanya bagi kejahatan luar biasa. Kata kunci: Hukuman Mati, Hak Asasi Manusia, Hukum Pidana