IMPLEMENTASI PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM PERUSAHAAN PADA PT TELKOM PURWOKERTO

Abstract

Sejak diaturnya Corporate Sosial Responsibility (CSR) dalam Pasal 15 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Pasal 74 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), muncul banyak polemik diantara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Salah satu perusahaan BUMN yang melaksanakan CSR adalah PT Telkom Purwokerto Kandatel Purwokerto. Bahwa dari berbagai peraturan perundangan yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) menunjukan bahwa isu-isu yang terkait dengan CSR sesungguhnya telah banyak diwajibkan, sehingga cukup menjadi dasar yuridis penerapan kewajiban hukum terhadap CSR. Sebagai BUMN besar di Indonesia PT Telkom telah menerapkan kewajiban CSR dengan baik dan telah ada dana yang dianggarkan dan diputuskan melalui RUPS. Melalui tujuh pilarnya, Telkom CSR telah menanamkan kesadarannya tentang pentingnya CSR ini menjadi tren global dengan selalu memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup di sekitar kegiatan usahanya antara lain Pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kemitraan, layanan umum, lingkungan, bantuan kemanusiaan. Konsep dan mekanisme pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan dengan pendekatan konsep yakni pemerintah mengemban amanat konstitusi untuk menyelenggarakan Negara dan pendekatan mekanisme yaitu sistem pengawasan dengan menggunakan lembaga dan birokrasi, berdasarkan peraturan yang telah ada sebelum CSR diwajibkan oleh UUPT dan UU penanaman Modal. Peraturan yang telah ada tersebut terkait dengan isu-isu mengenai ruang lingkup CSR. Kata Kunci: Corporate Social Responsibility dan Kewajiban