Evaluasi Aktualisasi Pancasila Melalui Harmonisasi Hukum
Abstract
Tulisan ini didasari perlunya revitalisasi Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) harus dijadilan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Evaluasi aktualisasi Pancasila dalam perumusan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui harmonisasi hukum sebagai upaya atau proses untuk merealisasi keselarasan, kesesuaian, keserasian, kecocokan, keseimbangan diantara norma-norma hukum di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sistem hukum dalam satu kesatuan kerangka sistem hukum nasional. Apabila ada dugaan pelanggaran oleh dan di dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) maka harus diuji dan diawasi sesuai dengan instrumen hukum yang tersedia seperti pembatalan oleh pemerintah, judicial review, legislative review dan instrumen hukum lain yang menyangkut seleksi perencanaan yaitu Prolegnas dan Prolegda. Kata kunci: Revitalisasi, Pancasila, Harmonisasi Hukum