PENERAPAN PASAL 30 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MELAMIN IMPOR CHINA OLEH DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN DAN KOPERASI DI KABUPATEN BANYUMA

Abstract

Akibat globalisasi ekonomi perdagangan dan pasar bebas, permasalahan yang dihadapi konsumen semakin komplek.Lebih dari itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang ditunjang oleh pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika) semakin membuat pesat dan luasnya ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa yang ditawarkan ke tengah pasar baik produk dalam negeri maupun luar negeri (baran import). Lahirnya UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi perlindungan dengan mendasarkan pada adanya sejumlah hak konsumen yang perlu dilindungi dari tindakan-tindakan yang mungkin merugikan yang dlakukan oleh pihak lain. Produk wadah makanan dan minuman yang berbahan melamin dan dijual murah diklaim mengandung bahan kimia urea formaldehyde. Bahan ini sangat berbahaya bagi kesehatan, karena jika terkena panas dapat langsung mengeluarkan zar formalin yang melebihi ambang batas kesehatan. Produk ini biasa disebut dengan melamin palsu dan banyak diimpor dari negeri China. Oleh karena itu diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) terhadap produk melamin impor China khususnya di Kabupaten Banyumas. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen dan Melamin Impor