PENDAFTARAN MEREK DAGANG MAKANAN TRADISIONAL DI KABUPATEN BANYUMAS

Abstract

Merek sebagai tanda pengenal dan tanda pembeda akan dapat menggambarkan jaminan kepribadian (individuality) reputasi barang dan jasa hasil usahanya sewaktu diperdagangkan dan menjaga terjadinya persaingan usaha. Dalam penelitian ini peneliti berupaya untuk mengkaji tentang bekerjanya Undang–Undang Merek No. 15 Tahun 2001 dan kendala yang ditemui pelaku usaha selama proses pendaftaran Merek Dagang Terdaftar Berdasarkan data dilapangan pelaksanaan pendaftaran merek dagang terdaftar Makanan Tradisional bagipelakuusaha di kabupatenBanyumasdilaksanakandengantiga model yaitu :(1)MurnimenggunakanHukum Negara yaituUndang-UndangMerek No. 15 Tahun 2001(2)SebagianmenggunakanHukum Negara yaituUndang-UndangMerek No. 15 tahun 2001 dan (3) MenolakmenggunakanHukum Negara YaituUndang-UndangMerek No. 15 Tahun 2001.Kendala yang dihadapipelakuusahadalampendaftaranMerekDagangTerdaftarMakananTradisiona adalah birokrasi yang lama, Disperindagkoptidakmendukungpelakuusahakecilmenengahdalampengalokasiantransaksipemasaran, masihberlakunya perbedaanpemberianpelayananantarapelakuusaha yang bonafiddenganpelakuusahakecil,biayapendaftaranyang cukup tinggi, dan kurangnya pengetahuan dari pelaku usaha karena kurangnya komunikasi hukum. Kata Kunci: Merk Dagang dan Makanan Tradisional