Keberlakuan Normatif Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Abstract

Pada Tahun 2016, Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pengampunan pajak dengan memakai instrumen undang-undang sebagai dasar hukumnya, yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan pengampunan pajak karena pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan, dan karena banyak harta Warga Negara Indonesia yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia. Kebijakan Pengampunan Pajak dilakukan dalam bentuk pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang. Oleh karena itu, sudah sewajarnya jika Wajib Pajak diwajibkan untuk membayar Uang Tebusan atas Pengampunan Pajak yang diperolehnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberlakuan sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak setelah tanggal 31 Maret 2017 tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan asas perubahan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP. Sedangkan implikasi Ketentuan Pidana Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terhadap Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berlaku ialah ketentuan pidana yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena mengatur lebih lengkap dan rinci dalam kerangka ketentuan pidana khusus. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 57/PUU-XIV/2016 tentang Uji Materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, yang menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tidak membebaskan peserta Pengampunan Pajak dari sanksi hukum lain di luar sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Kata kunci: Ketentuan Pidana, Pengampunan Pajak, Tindak Pidana Pencucian Uang