PROBLEMATIKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN YANG BERKAITAN DENGAN MASALAH PERADILAN AGAMA
Abstract
Bagian terbesar dari perkara-perkara yang diajukan dan kemudian diselesaikan oieh Pengadilan Agama adalah perkara perceraian dengan faktor-faktor penyebabnya yang sangat bervariasi dan ini menjadi problematika bagi peradilan agama.Tugas dan misi Peradilan Agama adalah mewijudkan suasana perikehidupan yang aman dan tertib terutama dalam kehidupan rumah tangga umat Islam, karena ia merupakan unit terkecil masyarakat. Hakim atau majelis hakim Pengadilan Agama hanya menjatuhkan putusan cerai, bilamana menurut mereka segala ketentuan hukum telah dipenuhi dan setelah usaha perdamaian pada setiap hal sidang dirasakan tidak berhasil. Hakim berkewajiban secara optimal mengusahakan perdamaian tersebut. Keterbukaan dan kejujuran para pihak (Pemohon/penggugat dan termohon/tergugat), para saksi dan para pengacara jugasangat berperan dalam penyelesaian perkarra secara seadil-adil, sebenar-benarnya , dan sebaik-baiknya. Kata Kunci: Problematika, Peradilan Agama