DESAIN KETATANEGARAAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PEMILUKADA YANG BERSIH, DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT

Abstract

Pemilihan kepala daerah langsung ternyata tak kunjung menjamin adanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat di daerah secara otomatis. Pemilihan kepala daerah secara langsung justeru memicu masalah-masalah baru yang pelik seperti: pertama, munculnya sengketa horizontal di tingkat lokal dan kedua banyak anggaran yang dibuang percuma tanpa jaminan terpilihnya pemimpin yang komitmen kepada rakyat. UUD 1945 maupun UU No.32/2004 telah mengakui bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Bupati – UU No. 15 Tahun 2011 Pasal 1 angka 4) adalah Pemilihan Umum. Untuk menjamin dan memastikan suatu pemilu yang demokratis, selain diterapkannya asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, juga diperlukan pemisahan yang tegas antara rezim hukum pemilu dengan rezim hukum pemerintahan. Pemisahan ini penting agar proses pemilu dan proses pemerintahan tidak saling mempengaruhi, sehingga hasil pemilu maupun kebijakan pemerintahan mencerminkan proses demokrasi yang murni sebagai perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana digariskan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat . Oleh karena itu diperlukan desain ketatanegaraan untuk menjamin pemilikada yang bersih, demokratis dan bermartabat. Kata Kunci: Desain Ketatanegaraan dan Pemilikada. .