KARAKTERISTIK YURIDIS PERJANJIAN WARALABA

Abstract

Waralaba didasarkan pada suatu perjanjian yang disebut perjanjian waralaba. Bentuk perjanjian waralaba ini melibatkan minimal dua pihak yaitu Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Hubungan antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba merupakan suatu hubungan timbal balik sehingga harus ada keseimbangan hak dan kewajiban antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Waralaba yang baru dikenal di akhir tahun 1990 di Indonesia sehingga harus dipahami dengan jelas karateristik yurudis perjanjiannya untuk memberikan kepastian ataupun perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Kata kunci: Waralaba, karakteristik yuridis, perjanjian.