TANGGAPAN ATAS KAJIAN PEMETAAN PEMBANGUNAN STRUKTUR HUKUM DI INDONESIA (FOKUS PADA PEMBANGUNAN LEMBAGA PERADILAN)

Abstract

Hukum sebagai suatu sistem, dapat berperan dengan baik dan benar di tengah masyarakat jika instrumen pelaksanaannya dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan dalam bidang penegakan hukum. Pembangunan hukum adalah “mewujudkan fungsi dan peran hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragam dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Sebagai benteng terakhir harapan para pencari keadilan, maka lembaga peradilan ke depan diharapkan benar-benar mandiri, independent dan imparsial, sehingga dapat memberikan pelayanan keadilan yang lebih baik kepada masyarakat pencari keadilan tanpa kekhawatiran akan adanya intervensi pihak manapun terhadap proses peradilan. Namun, dalam praktik penegakan hukum yang sedang berlangsung saat ini, pengutamaan nilai kepastian hukum lebih menonjol dibandingkan dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya diperlukan upaya-upaya perbaikan/ pembaruan terhadap perundang-undangan yang sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai yg ada dalam masyarakat, meng-amandemen UUD oleh lembaga legislative, uji materiil UU dengan UUD 1945 di MK, ataupun uji materiil peraturan yang ada di bawah UU dengan UU di MA. Kata Kunci :Pembangunan Hukum dan Struktur Hukum