RIBA DALAM AL-QUR’AN (STUDI PEMIKIRAN FAZLURRAHMAN DAN ABDULLAH SAEED)
Abstract
Krisis moneter yang terjadi saat ini membuat perdebatan penafsiran beberapa pemikir Islam tentang keharaman dan kehalalan bunga bank. Beberapa dari mereka beranggapan bahwa bunga bank yang umumnya berlaku dalam sistem dunia perbankan dewasa ini adalah termasuk riba. Setidaknya terdapat dua pendapat mendasar yang membahas tentang riba yaitu penafsiran secara tekstualis dan penafsiran secara kontekstualis. Paham tekstualis dipelopori oleh gerakan neo-revivalisme Islam, sedangkan paham kontekstualis dipelopori oleh kaum neo-modernisme Islam. Dalam tulisan ini, akan membahas bagaimana hermeneutika double movement Fazlurrahman dan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed digunakan sebagai model interpretasi ayat riba dalam Al-Qur’an pada masa pewahyuan dan konteks ketika ayat riba akan ditafsirkan. Berdasarkan analisis data penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Fazlurrahman menyimpulkan bahwa larangan riba dalam Al-Qur’an menekankan aspek moral daripada menekankan aspek legal-formal pelarangan riba. Riba yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyyah yang mempraktikkan riba yang berlipat ganda (ad}’a>fan muda}>’afatan) QS. Ali Imran: 130. Ideal moral dari ayat tersebut adalah larangan melakukan eksploitasi terhadap kaum ekonomi lemah. Dengan demikian, selagi bank tidak menerapkan tambahan yang berlipat ganda (eksploitatif), maka hal itu dapat dibenarkan. Kedua, dalam menafsirkan ayat riba dalam Al-Qur’an, Abdullah Saeed lebih menekankan aspek moral (h}ikmah) daripada aspek literalnya. Statemen lakum ru’usu amwa>likum (bagimu pokok hartamu) telah diberi penekanan moral melalui penjelasan la> taz}limu>n wa la> tuz}lamu>n (kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya). Statemen pertama “penambahan dalam pinjam meminjam di atas pokok pinjaman” dianggap sebagai ‘illah, sementara statemen yang kedua “kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya” merupakan h}ikmah.