Usaha BMT Hasanah dan BMT IKPM Gontor Dalam Mengembangkan Produk Pembiayaan Syariah

Abstract

Abstract: This article aims to explore the efforts of BMT Hasanah and BMT IKPM Gontor in developing the shari'a financial products as an attempt to avoid riba. it has been agreed upon its proscription by 'ulama'. In financial transactions, riba> appears in the form of interest that has been prohibited and it is unlawful. This statement occurs in the DSN-MUI. In fact, the existence of interest in the community remains a serious problem in Islamic financing because it is rooted in the community. Several Sharia financial institutions still apply the interest system in its loan. The research result showed that BMT Hasanah and BMT IKPM Gontor is an institution implementing the system of Islamic financing through the concept of the purchasing and musha> rakah (profit sharing) finance. Both BMT face the challenge in the developing applicable sharia products. They applied different model in the designing the forms of application for financial productsin order to accommodate the Sharia statement as well as the public who have less knowledge about sharia finance. Furthermore, there are some several similarities and differences in the financial products. In relation to the condition of the community, the process of determining the profit sharing reference, the determination of margin and the interest are considered ascending in the decisionof the product of financing the purchasing and musha> rakah.Abstrak: Artikel ini bertujuan untuk menggali upaya BMT Hasanah dan BMT IKPM Gontor dalam mengembangkan produk pembiayaan syari’ah sebagai upaya menghidari riba. Riba> telah disepakati keharamannya oleh para Ulama’. Dalam transaksi keuangan riba> muncul dalam skema bunga yang telah difatwakan haram oleh para Ulama’. Fatwa ini muncul dalam produk fatwa DSN-MUI. Namun, perwujudan bunga dimasyarakat tetap menjadi masalah serius dalam pelaksanaan pembiayaan syariah dikarenakan sudah mendarah daging dalam masyarakat. Banyak lembaga keuangan syariah yang masih menerapkan sistem bunga dalam pinjaman. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, yaitu; BMT Hasanah dan BMT IKPM Gontor merupakan lembaga yang menerapkan sistem pembiayaan syariah melalui konsep pembiayaan jual beli dan pembiayaan musha>rakah (bagi hasil). Tantangan perwujudan dan pengembangan produk syariah yang aplikatif merupakan hal yang harus diselesaikan oleh kedua BMT ini. Nyatanya, dalam desain dan pengembangan aplikasi produk pembiayaan kedua lembaga ini mempunyai pola-pola tersendiri. Hal ini dalam rangka mengakomodasi fatwa syariah sekaligus kondisi masyarakat yang belum paham keuangan syariah. Dalam produk pembiayaan terdapat beberapa persamaan dan perbedaan didalamnya. Terkait dengan kondisi masyarakat, proses penentuan acuan bagi hasil dan penentuan marjin serta bayang-bayang bunga menjadi beberapa hal yang muncul dalam penentuan produk pembiayaan jual beli dan pembiayaan musha>rakah.   USAHA BMT HASANAH DAN BMT IKPM GONTOR DALAM MENGEMBANGKAN PRODUK PEMBIAYAAN SYARI’AH