Pemakaian Kitab Kuning Dalam Meningkatkan Mutu Pembelajaran Fiqh di Madrasah Tsanawiyah Berbasis Pesantren di Pamekasan

Abstract

Abstract: This study investigate the problem in the utilization of classic book in fiqh learning in Islamic Junior High School based boarding school in Pamekasan. It deals with how tradition in fiqh learning related to the type of classic book, learning method, book selection, and learning achievement. The teaching and learning of fiqh in Islamic Junior High School based boarding school generally used classic book fiqih from Shafi'i madzhab. The reason for employing the classic  book is to preserve the scientific tradition that is occured in the boarding schoool. The method used in fiqh learning is a combination between classic book methods that exists in boarding school, such as bandongan, sorogan, and memorization. The achievement of the fiqih curriculum standard which has been determined by Kemenag is pursued through three approaches, namely (1) integrating fiqh curriculum stipulated by Ministry of Religious Affairs and classic book; (2) khushûshiyah class; and (3) not using specific books from Kemenag.Abstrak: Penelitian ini membahas tentang permasalahan penggunaan kitab kuning dalam pembelajaran fiqih pada Madrasah Tsanawiyah berbasis pesantren di Kabupaten Pamekasan. Bagaimana tradisi pemakaian kitab kuning dalam pembelajaran fiqih kaitannya dengan jenis kitab kuning yang digunakan, metode pembelajaran, latarbelakang pemilihan kitab, dan capaian pembelajarannya. Pemakaian kitab kuning dalam pembelajaran fiqih di MTs berbasis pesantren pada umumnya menggunakan kitab adalah kitab kuning fiqih bermadzhab Syafi’i. Motif pemakaian kitab kuning adalah untuk melestarikan tradisi keilmuan yang sudah establish di pesantren dan pengenalan kitab kuning pada para santri. Metode yang dipakai dalam pembelajaran fiqih adalah penggabungan antar metode pembelajaran kitab kuning yang ada di pesantren  yaitu bandongan, sorogan, dan hafalan. Pencapaian standar kurikulum fiqih yang telah ditentukan oleh Kemenag, ditempuh melalui tiga pendekatan: (1) memadukan antara fiqih kurikulum Kemenag dan fiqih kitab; (2) kelas khushûshiyah; dan (3) tidak memakai buku Kemenag secara khusus.