GANTI RUGI PERSPEKTIF FIQH EKONOMI

Abstract

Dalam usaha ekonomi, antisipasi terhadap resiko selalu dilakukan oleh lembaga dan pengelolanya demi memastikan keuntungan selalu ada dalam kontrol. Salah satu antisipasi resiko adalah diterapkannya sanksi denda dalam wujud ganti rugi pada setiap ketidakpastian. Dalam perspektif hukum ekonomi, kajian tentang ganti rugi relatif cukup banyak yang menopanginya, tetapi tidak demikian dalam perspektif fiqh ekonomi. Tulisan ini mencoba menawarkan konsep ganti rugi yang digali dari berbagai referensi berbasis kitab klasik dan kontemporer untuk bisa dijadikan alternatif penerapan, khususnya ganti rugi pada praktik kelembagan ekonomi dan keuangan syariah. Metode pengkajian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan library, yaitu menggali berbagai sumber, khususnya kitab klasik (kuning) untuk dirasionalisasi ide dan gagasan yang ada di dalamnya tentang berbagai tema yang disusun dalam suatu konsep utuh tentang ganti rugi. Berdasarkan temuannya, didapati bahwa ganti rugi bisa dalam narasi ta‘wîd, gharâmah, dan dimân.