Perlindungan Nasabah BMT Beringharjo Cabang Ponorogo Perspektif Hukum Positif Dan Hukum
Abstract
Abstract: The financial institution of Syari’ah is growing and developing rapidly in Indonesia. One of it is BMT (Baītul Māl wa Tamwīl). In the legal protection for clients, BMT has not yet had a legal protection particularly, but it still refers to another legal protections like koperasi and Financial Fervices Authority. The legal protection that is given for BMT Beringharjo branch Ponorogo is embodied through the ragulation of Koperasi . It is not appropriate according to the regulation No. 21. Year 2010 about Financial Fervices Authority and No. 1 Year 2013 about Micro Financial Fervices. According to that case, this article will study about the client protection given by BMT Beringharjo Branch Ponorogo in the perspective of positive and Islamic laws. According to study, so it can be deduced: first, the implementation of protection that is given by BMT Beringharjo is still less appropriate based on regulation No. 21 Year 2011 about OJK and No. 1 Year 2013 about LKM, but BMT Beringharjo has applied a legal protection of Koperasi and legal protection implicitly. Whereas the implementation of protection of Islamic law is the protection given by ilahi precepts which conveyed from Wahyu in Al-Qur’an and Sunnah. It is realized by BMT, because the clients of BMT Beringharjo less know the impact when the financial institution like BMT experinces a bankrupt.Abstrak:Lembaga Keuangan Syari’ah tumbuh dan berkembang pesat di Indonesia, salah satunya adalah BMT (Baītul Māl wa Tamwīl). Dalam perlindungan hukum kepada nasabahnya, BMT belum memiliki payung hukum secara khusus, namun masih mengacu pada beberapa payung hukum lain seperti koperasi dan Otoritas Jasa Keuangan. Perlindungan hukum yang diberikan BMT Beringharjo Cabang Ponorogo diwujudkan melalui Undang-undang perkoperasian. Hal ini ternyata tidak sesuai menurut Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Berdasarkan persoalan tersebut, artikel ini akan mengkaji tentang perlindungan nasabah di BMT Beringharjo Cabang Ponorogo dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Berdasarkan kajian, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan, bahwa: Pertama, Implementasi perlindungan yang diberikan oleh BMT Beringharjo masih kurang sesuai menurut UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, akan tetapi BMT Beringharjo sudah menerapkan perlindungan hukum perkoperasian dan perlindungan hukum secara implisit. Sedangkan implementasi perlindungan prespektif hukum Islam merupakan perlindungan yang diberikan oleh ajaran-ajaran Ila>hi> yang disampaikan lewat Wahyu yang dapat ditelusuri dalam ayat al-Qur’an maupun sunah, hal ini direalisasikan oleh BMT Beringharjo dengan sistem audit. Kedua, Implikasi pada BMT Berngharjo dalam menerapkan perlindungan hukum tidak berdampak bagi para nasabah yang mengamanahkan dananya di BMT tersebut, karena nasabah BMT Beringharjo kurang mengetahui dampak yang akan diterima ketika sebuah lembaga keuangan seperti BMT mengalami pailit.