Proyeksi Potensi Pengembangan Pariwisata Perhotelan Dengan Konsep Syariah

Abstract

Abstract: The Islamic-based economic sector has recently increased significantly. It includes culinary, Islamic finance, insurance, fashion, cosmetics, pharmaceutical, entertainment, and tourism sectors. They occupy the concept of halal in every its product. One of the economic sector of Islam which has growth significantly is lifestyle products in the syariah tourism sector. The tourism business is certainly very closely related to the accommodation business, particularly the hospitality commerce. This study aims to scrutinize the projection of Tourism Potential Development which applied Sharia concepts in Indonesia. The results of this present study indicates that: firstly, sharia hotels is an accommodation service adheres to the principles of Islamic teaching guidelines. Secondly, `some authorities stated that the development of sharia hotels in Indonesia is still dawdling, although the Indonesian Ulema Council (MUI) has issued requirement standard for syariah labeling to the hospitality business. However, the form and stage for management of this sharia system is still uncertain. As a result, many sharia hotel businessmen are intended to implement their own concept and do not legalize it. This lead to the low quality of management. It is suggested that sharia hotels should be supported by such Sharia Supervisory Board.Abstrak: Sektor ekonomi berbasis Islam akhir-akhir ini meningkat secara signifikan, Sektor tersebut diantaranya kuliner, keuangan Islam, industri asuransi, fashion, kosmetik, farmasi, hiburan, dan pariwisata. Dimana keseluruhan sektor itu mengusung konsep halal dalam setiap produknya. Sektor ekonomi Islam yang telah mengalami pertumbuhan yang signifikan dalam produk lifestyle di sektor pariwisata adalah pariwisata syariah. Industri pariwisata tentunya sangat berhubungan erat dengan bisnis akomodasi, khususnya bisnis perhotelan. Penelitian ini bertujuan menelaah tentang Proyeksi Potensi Pengembangan Pariwisata Perhotelan Dengan Konsep Syariah Di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, hotel syariah merupakan suatu jasa akomodasi yang beroperasi dan menganut prinsip- prinsip pedoman ajaran Islam. Kedua, menurut penulis perkembangan hotel syariah di Indonesia masih terlalu lambat bahkan dapat dikatakan stagnan, meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan standarisasi label syariah kepada bisnis perhotelan, namun bentuk dan tahapan pengurusan format syariah ini masih belum jelas adanya. Dampaknya, banyak pebisnis hotel syariah yang lebih mengimplementasikan konsep hotel syariah mereka dengan berdasarkan aturan-aturan Islam, dan tidak melegalkan bisnis mereka sehingga kualitas pengelolaan dan pengoperasiaannya kadang masih belum maksimal oleh karena itu, hotel syariah sebaiknya didukung oleh semacam Dewan Pengawasan Syariah (DPS).