Penerapan Wasiat Wajibah Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Dalam Kajian Normatif Yuridis

Abstract

Abstract: Wasiat wajibah is a last will and testament allocated to the heirs or relatives who does not acquired the inheritance of the deceased, because of the obstacle of syara. It also can be interpreted as a mandatory gift to the heirs or the families especially grandchilds who were barred from receiving the inheritance because their parents died before their grandparents died, or their parents and their grandparents died together. It is because there are their uncle(s) or aunt(s) who causing them to be barred from receiving the inheritance based on hereditary law. Wasiat wajibah is an exercise of the last will and testament or a message that should be carried out and addressed to the person who has been abandoned. According to Compilation of Islamic Law, the allocation of inheritance for foster child can be done through grants or through wasiat wajibah with the amount should not exceed 1/3 of inheritance of foster parent, this is to protect the other heirs. Abstrak: Wasiat wajibah adalah suatu wasiat yang diperuntukan kepada ahli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta warisan dari orang yang wafat, karena adanya suatu halangan syara. Wasiat wajibah juga dapat diartikan sebagai suatu pemberian yang wajib kepada ahli waris atau kaum keluarga terutama cucu yang terhalang dari menerima harta warisan karena ibu atau ayah mereka meninggal sebelum kakek atau nenek mereka meninggal atau meninggal bersamaan. Ini karena berdasarkan hukum waris mereka terhalang dari mendapat bagian harta peninggalan kakek dan neneknya karena ada ahli waris paman atau bibi kepada cucu tersebut. Wasiat wajibah merupakan suatu pelaksanaan wasiat atau suatu pesan yang harus dilaksanakan dan ditujukan kepada orang yang ditinggalkan (orang yang masih hidup) akan memberikan harta peninggalannya kepada anak angkat. Pembagian harta warisan bagi anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam adalah dengan jalan melalui hibah atau dengan jalan wasiat wajibah dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, hal ini untuk melindungi ahli waris lainnya.