HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL PERSPEKTIF TEORI MONISME DAN TEORI DUALISME
Abstract
Abstract: International law is the part of law that regulates the activities of international scale entities. National law in Indonesia is a mixture of European legal system, religious law and customary law. Most of the systems adopted by both civil and criminal, based on continental European law, especially from the Netherlands because of the historical aspects of Indonesia's past which is a Dutch colony called the Dutch East Indies (Nederlandsch-Indie). In understanding the application of international law, there are two well-known theories, namely monism and dualism. According to the theory of monism, international law and national law are interrelated with each other, national law is subject to and must be in accordance with international law. According to the theory of dualism International law and national law are two separate legal systems, not mutually superior or subordinated. The existence of international law becomes the control of the international law community in implementing national law in order to achieve world order.Key word: International Law, National Law, Theory of Monism and Dualism Abstrak: Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum nasional di indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum eropa, hukum agama dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum eropa kontinental, khususnya dari belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan hindia belanda (Nederlandsch-Indie). Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yang cukup dikenal, yaitu monisme dan dualisme. Menurut teori monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya, hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. Menurut teori dualisme Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Keberadaan hukum internasional menjadi control masyarakat hukum internasional dalam menjalangkan hukum nasional demi tercapainaya ketertiban dunia.