NIKAH MUHALLIL (Analisis Pendapat Empat Imam Mazhab) Oleh : M. Thahir Maloko
Abstract
Nikah muhallil adalah nikah yang dilakukan untuk menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dengan nikah baru. Apabila seseorang telah menceraikan istrinya sampai tiga kali, baik dalam satu masa atau berbeda masa, maka suami tidak boleh lagi kawin dengan bekas istrinya itu kecuali istrinya itu telah menikah dengan laki-laki lain, kemudian bercerai dan habis masa iddahnya.Yang dimaksud menikah dengan laki-laki lain, bukan hanya sekedar melakukan akad nikah, tetapi telah melakukan hubungan kelamin sebagaimana layaknya kehidupan suami istri pada umumnya, kemudian menceraikannya dengan sebenarnya sehingga suami pertama dapat menikah dengan mantan istrinya.