MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) DALAM MEMBELA DIRI (Studi Perbandingan Antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Positif)

Abstract

AbstrakSalah satu bentuk tindakan yang mendapatkan penghapusan pidana ialah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka membela diri dari suatu ancaman yang bersifat darurat, namun tindakan pembelaan diri terkadang melampaui batas yang semestinya. Penelitian ini bertujuan untuk menghetahui bagaimana perbandingan antara hukum pidana Islam dan hukum positif terhadap tindakan yang melampaui batas (noodweer exces) dalam membela diri. Penelitian ini merupakan penelitian penelitian kualitatif yang menggunakan studi kepustakaan (library research). Menurut hasil penelitian ini, ditemukan bahwa pembelaan yang dilakukan melampaui batas (Noodweer exces), dalam hukum positif sebagaimana yang diatur dalam KUHP 49 ayat 2, ketika pembelaan diri yang melampaui batas dilakukan dalam kondisi terjadi “goncangan jiwa”, maka ini dapat dijadikan sebagai sebuah alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan pidana. Berbeda dengan hukum pidana Islam, seseorang harus bertanggung jawab terhadap perbuatan pembelaan yang melampaui batas dalam kondisi apapun.Kata kunci: Membela Diri; Noodweer Exces; Hukum Positif.AbstractOne form of action that gets criminal abolition is an action taken by someone in order to defend themselves from an emergency threat, but the act of self-defense sometimes exceeds the proper limit. This study aims to find out how the comparison between Islamic criminal law and positive law towards actions that exceed the limits (noodweer exces) in self-defense. This research is a qualitative research study using library research. According to the results of this study, it was found that the defense carried out beyond the limit (Noodweer exces), in positive law as stipulated in KUHP 49 paragraph 2, when self-defense that exceeds the limit carried out under conditions of "shaking of the soul", then this can be used as a justification or forgiveness that can eliminate the crime. In contrast to Islamic criminal law, a person must be held responsible for acts of defense that go beyond limits under any circumstances.Keywords: Self-Defense; Noodweer Exces; Positive Law.