NIKAH MUT’AH PERSPEKTIF HADIS NABI SAW.
Abstract
Hadis tentang hukum nikah mut’ah telah ada sejak lama, dan menimbulkan dua mainstream pendapat yaitu yang melarang dan membolehkannya, disebut pertama memiliki rujukan jumhur ulama sunnah, sedangkan disebut kedua merujuk kepada pendapat ulama Syi’ah. Ulama Sunni berpendapat bahwa nikah mut’ah tidak menanamkan kehidupan keluarga yang permanen, memudahkan kehidupan freesex dan terlepas dari tanggung jawab perkawinan. Sedangkan Ulama Syi’ah menyatakan bahwa nikah mut’ah diperkenankan oleh Nabi Muhammad saw. dan kebolehannya berlaku untuk selamanya. Nikah mut’ah merupakan fenomena yang menarik dan unik untuk dikaji. Karena itu, kajian ini merupakan kajian perpektif hadis, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hadis, dengan maksud menemukan kejelasan status hadis yang ditakhrij. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa hadis tersebut, isi sanad dan matannya sahih. Nikah mut’ah secara umum diharamkan sampai hari kiamat. Hal ini berdasarkan matan hadis yang menyatakan secara temporal bahwa nikah mut’ah pernah dibolehkan, kemudian dilarang untuk selamanya. Nikah mut’ah dilihat dari segi manfaat, maka tidak ada sakinah, mawaddah, wa rahmah di dalamnya. Pemerintah harus lebih tegas melarang tentang nikah mut’ah. Karena, nikah mut’ah masih dilakukan oleh masyarakat. Pemeritahan harus memberikan perlindungan hukum bagi korban nikah mut’ah. Karena perkawinan ini menimbulkan efek hukum terhadap status anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Kata kunci: Nikah Mut’ah; Hadis Nabi; Syiah dan Sunni.