AL-DARURIYAT AL-KHAMS DALAM MASYARAKAT PLURAL

Abstract

Hukum Islam memiliki nilai-nilai plural di dalamnya. hukum Islam juga sangat sejalan dengan prinsip al-d}aru>riya>t al-khams yang universal dan merupakan prinsip seluruh umat manusia. Nilai-nilai plural dan prinsip-prinsip al-d}aru>riya>t al-khams yang termuat dalam seluruh aspek hukum Islam, yaitu: 1) hukum ibadah, di dalamya mengandung penjagaan terhadap eksitensi agama. 2) hukum publik, di dalamnya mengandung penjagaan terhadap eksistensi jiwa dan akal. 3) hukum privat, di dalamnya mengandung penjagaan terhadap eksistensi harta dan keturunan. Penegakan hukum Islam dalam masyarakat harus terus di usahakan, sehingga Islam termasuk hukumnya yang dikatakan rah}matan lil‘a>lami>n dapat terwujud. Ini merupakan tenggung jawab umat muslim dan ulama secara khusus untuk terus memperlihatkan Islam sebagai agama yang ramah, sehingga hukum Islam bisa diterima dan ditegakkan di tengah kondisi masyarakat plural.