IMPLEMENTASI NILAI-NILAI KEWAJIBAN ASASI MANUSIA (Telaah Hukum Pidana Islam)

Abstract

Kewajiban asasi manusia menjadi tema yang tidak menarik dari semua kalangan, baik dari cendekiawan maupun bagi orang awam. Padahal hak asasi manusia akan terpelihara adanya ketika kewajiban asasi manusia itu ditunaikan. Hal itu menjadi penyebab dalam  hukum Islam ada kewajiban yang harus dipelihara, yaitu kewajiban yang tersimpul dalam al-daruriyya al-l khamzah, yaitu hifⱬ al-dῖn (kewajiban memelihara agama), hifⱬ al-nafs (kewajiban memelihara jiwa), hifⱬ al-‘aql (kewajiban memelihara akal), hifⱬ al-nasab (kewajiban memelihara keturunan) dan hifⱬ al-Mᾶl (kewajiban memelihara harta). Kewajiban asasi itu erat kaitannya dengan perintah dan larangan. Menaati perintah (al-amr) dan al-nahῖ) menjadi tujuan diturunkan syariat kepada orang-orang mukalaf untuk mengatur kehidupan, baik yang berhubungan dengan pribadi maupun dengan masyarakat sesuai dengan kehendak Allah utnuk meraih kebahagiaan dunia dan akhirat.Kata Kunci: Bentuk Kewajiban asasi manusia, Hukum Pidana Islam