KHALWAT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus Tanjung Layar Putih Makassar)

Abstract

AbstrakArtikel ini mengemukakan tentang Khalwat dalam Persfektif Hukum Islam yang mengambil sampel di Tanjung Layar Putih Makassar. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan kualitatif (Field Research) dengan cara observasi interview atau wawancara, dan dokumentasi. Adapun sumber data penelitian ini adalah Pegawai Kantor Lurah Tanjung Merdeka, Ibu Rt 01 Kelurahan Tanjung Merdeka, Ketua Rt 01 Kelurahan Tanjung Layar Putih Makassar, Pengelola Tanjung Layar Putih dan beberapa pengunjung yang datang ke Tanjung Layar Putih. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah pengumpulan data dengan wawancara analisis data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Tanjung Layar Putih Makassar yang pada awalnya merupakan suatu tempat wisata, namun kemudian seiring berjalannya waktu berubah fungsi sebagai salah satu tempat berduaan antara lawan jenis dan adanya gubuk liar yang di sewakan lalu mengarah pada perbuatan zina atau yang biasa disebut dengan sebutan Khalwat. Dengan tempat yang jauh dari keramaian dan berada di pesisir pantai. Berdasarkan penelitian ini, diharapkan peran orang tua secara aktif untuk kemudian lebih meningkatkan kewaspadaan dan juga perhatian khusus terhadap anak dengan cara mendidik. Pendidikan merupakan salah satu alat untuk kemudian membentuk karakter generasi muda, terlebih lagi mengarahkan generasi muda pada hal-hal yang positif. Dan lebih memperhatikan tempat wisata agar di pergunakan sebagaimanya mestinya. Kata Kunci : Khalwat; Hukum Islam.