REKONSTRUKSI HUKUM ‘IDDAH DAN IHDAD DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI)
Abstract
Validitas hukum Islam yang terdapat dalam Kompilasi HukumIslam, beberapa diantaranya masih mengundang kritik, bahkanmenimbulkan kontroversi. Salah satunya ialah perkara ‘iddah dan ihdadyang diidentifikasi masih membidik perempuan dengan aturan-aturan yangsifatnya membatasi ruang gerak peremuan. Berangkat dari hal tersebut,penelitian ini ingin mengupas konstruksi yang ada, untuk kemudianUndang-Undang, hukum, dan norma penting untuk selalu menyesuaikan.Beberapa pertanyaan yang kemudian muncul ialah, mengapa konstruksi‘iddah dan ihdad dalam KHI mendiskrimaniskan perempuan, bagaimanakonstruksi tersebut diperbincangkan dari perspektif gender. Penilitian inimerupakan penelitian pustaka (Library research), bersifat deskriptifanalitik, dengan pendekatan yuridis-normatif; sosio-historis dan gender.Dalam menganalisa data-data penelitian ini menggunakan medote deduktifdengan mengemukakan teori-teori, dalil-dalil atau generalisasi yangbersifat umum, untuk selanjutnya dikemukakan kenyataan yang khususdari hasil penelitian, dan mengunakan metode deskriptif.Kesimpulan penelitian yang penulis kaji, dari konstruksi ‘iddahdan ihdad dalam KHI terdapat beberapa faktor yang mempengaruhikonsep tersebut. Pertama; masih adanya tarik ulur dalam memahami fiqhklasik, dimana seluruh rujukan kitab yang dipakai merumuskan KHI,kesemuanya lebih bersifat eksklusif. Kedua; bahwa sesuai PengaturanMahkamah Agung RI, Kompilasi Hukum Islam merupakan proyekpembangunan Hukum Islam melalui yurisprudensi yang cenderungdipelopori kelompok laki-laki, dan ini sedikit banyak juga akanmempengaruhi pemikiran mereka dalam menkonstruk pasal-pasaldidalamnya. Menurut perspektif gender, konsepsi dalam KHI butuh solusisebagai titik temu agar tidak terjadi benturan ide (konstruksi yangdirumuskan oleh fiqh klasik yang diadopsi menjadi pasal dalam KHIdengan kondisi riil berupa kehidupan perempuan modern di sektor publik).