AKSIOLOGI HADIS AHKAM TENTANG MAHAR

Abstract

Pemberian mahar oleh laki-laki kepada perempuan yang akan menjadi istrinya adalah merupakan pemberian wajib, karena mahar merupakan simbol kemampuan dan kewajiban suami akan nafkah terhadap istri. Al qur’an maupun hadis menerangkan bahwa mahar itu pemberian wajib, Rasulullah sendiri juga memberikan mahar kepada perempuan yang akan dikawininya. Adapun besaran dari pada mahar disesuaikan dengan kemampuan laki-laki dan disesuaikan dengan kebiasaan yang ada, lain dari pada itu mahar juga harus diatas kerehdo’an perempuan yang akan dikawininya