Konsep Tsalatsu 'Auratin: Etika Preventif Perilaku Penyimpangan Seksual Anak Berbasis QS. An-Nur ayat 58
Abstract
Indonesia sedang menanti generasi emas melalui bonus demografi pada dua dekade yang akan datang. Peluang ini segera mendapatkan tantangan utama dari banyaknya kasus penyimpangan seksual yang terjadi pada anak. Melalui analisis tematik terhadap ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang penyimpangan seksual, maka penulis menawarkan gagasan implementasi konsep tsalatsu ‘auratin sebagai bentuk preventif terhadap perilaku penyimpangan seksual pada anak dengan landasar QS. An-Nur ayat 58. Implementasi penerapan izin bagi anak yang belum baligh untuk memasuki kamar orang tuanya pada tiga waktu yaitu sebelum shalat Subuh, setelah shalat Dzuhur, dan setelah shalat Isya. Tiga waktu tersebut adalah waktu istirahat di mana orang tua biasa melepas baju luar yang menutup ‘aurat mereka. Impelementasi konsep tsalatsu ‘auratin ini akan sangat berdampak positif pada perkembangan mental anak di masa yang akan datang. Adapun langkah aplikatif dalam penerapan konsep tersebut adalah dengan empat langkah yaitu: pengenalan pada anak usia 0 – 5 tahun, pemahaman pada anak usia 5 – 7 tahun, pembiasaan pada anak usia 7 – 10 tahun, dan penerapan pada anak yang berusia 10 tahun.