IMPLIKASI HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN SIRRI

Abstract

Istilah nikah sirri atau nikah yang dirahasiakan memang dikenal dikalangan para ulama' , paling tidak sejak masa Imam Malik Bin Anas. Hanya saja nikah sirri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah sirri pada sekarang. Pada masa dahulu yang dimaksud dengan nikah sirri yaitu pernikahan yang memenuhi unsur-unsur atau rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari'at yaitu adanya mempelai laki-laki dan mempelai perempuan , adanya ijab qabul yang dilakukan wali dengan mempelai laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, hanya si saksi diminta untuk merahasiakan atau tidak memberitahukan terjadinya pernikahan  tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat dan dengan sendirinya tidak ada I'lalun nikah  dalam bentuk walimatul urys  atau dalam bentuk yang lain.