RELEVANSI PEMIKIRAN MAQASHID AL-SYARIAH JASSER AUDA TERHADAP SISTEM PENDIDIKAN ISLAM MULTIDISIPLINER

Abstract

Perkembangan zaman tentu memiliki dampak dalam berbagai aspek kehidupan umat Islam, termasuk dalam konteks keilmuan Islam. Studi tentang tujuan mendasar dari hukum Islam (maqashid al-syariah) dan produk hukum Islam (fiqh) tentu akan semakin dibutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum Islam yang semakin dihadapkan dengan fenomena yang tidak terjadi pada saat Nabi, masa teman, periode tabi'iin, atau periode tabi'in tabi. Menurut beberapa ulama ushul dan ulama fiqih Islam dari era sekarang (kontemporer) menganggap bahwa ada beberapa maqashid al-syari'ah dan hukum Islam (fiqh) yang harus ditinjau karena mereka kurang relevan jika diimplementasikan dalam konteks kehidupan Muslim hari ini. Salah satu ulama ushul fikih kontemporer adalah Jasser Auda. Hal utama yang mendasari mengapa Jasser Auda ingin meninjau maqashid al-sharia klasik, menurut Jasser Auda maqashid al-sharia klasik yang mencakup hifdz al-diin, hifdz al-nafs, hifdz al-aql, hifdz al-nasl, dan hifdz al-maal, masih cenderung terlalu umum, individual dan tidak mengandung nilai universal seperti prinsip keadilan dan kebebasan.