KEBIJAKAN TENTANG SEKOLAH ELIT ISLAM

Abstract

Munculnya sekolah elite / sekolah unggulan Islam,  diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang tengah dihadapi oleh internal umat Islam sendiri yakni keprihatinan terhadap mutu pendidikan Islam yang rendah dan sekaligus memberi solusi terhadap tantangan terhadap Iptek dan Imtak. Kebijakan pendidikan dirumuskan dengan mendasarkan diri pada landasan pemikiran yang lebih ilmiah empirik. Kajian ini menggunakan pola pendekatan yang beragam sesuai dengan faham teori yang dianut oleh masing-masing penentu kebijakan. Kebijakan demokratisasi pendidikan adalah kebijakan untuk menyeimbangkan komposisi peserta didik menurut kelompok status sosial ekonomi dan geografis guna mengurangi ketimpangan pendidikan. Dalam hal ini, dapat dinyatakan bahwa analisis terhadap kebijakan terkait sekolah elite; Sekolah Islam Unggulan yaitu ada pada kebijakan yang tertuang pada: UUD 1945 pasal 31 ayat 3, GBHN tahun 1992-2000 pada bagian agama Nomor 2, Pasal 5 ayat 1 UU SISDIKNAS 2003 BAB IV, Pasal 10 UU SISDIKNAS No. 20 2003 BAB IV, UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 50 ayat 3, UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 55 ayat 1, Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), UU No. 17 Tahun 2007.