PENGUATAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA MADRASAH ALIYAH DI KUDUS
Abstract
Secara politis dan yuridis eksistensi madrasah sebagai lembaga pen-didikan semakin kokoh dengan keluarnya Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 beserta berbagai regulasi turunannya. Satu sisi regulasi tersebut telah menghantarkan madrasah pada posisi setara dan sederajat bahkan sama dengan sekolah umum. Na-mun pada sisi lain kedudukan tersebut menghadapkan madrasah pada tantangan dan dilema yang sulit terutama bila dikaitkan dengan kondisi objektifnya. Dampak secara umum dari status baru tersebut, setidaknya menurut beberapa kalangan tertentu, adalah menurunnya kemampuan/ penguasaan ilmu agama para lulusan madrasah. Fakta ini sulit untuk di-hindarkan karena disamping harus tetap mengajarkan ilmu-ilmu agama, madrasah dituntut juga harus mengajarkan ilmu-ilmu umum sama den-gan sekolah umum. Secara jujur harus diakui, madrasah adalah model pendidikan alternatif karena memiliki nilai plus dibandingkan dengan sekolah, yaitu pendidikan agama Islam yang relatif memadai. Namun keunggulan komperatif tersebut berpeluang hilang manakala problem dan dilema tersebut tidak dicarikan solusi yang tepat.