Omnibus Law Sebagai Reformasi Hukum Investasi di Indonesia Berdasarkan Asas Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsi, memahami dan menganilisis omnibus law sebagai reformasi hukum investasi di Indonesia berdasarkan asas hirarki peraturan perundang-undangan. Adapun dalam penulisan artikel ini  menggunakan penelitian hukum normatif. Selain itu penulisan artikel ini menggunakan pendekatan teoritis dan yuridis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pembentukan omnibus law sebagai aturan yang mempermudah investasi Indonesia akan berlaku asas hirarki peraturan perundang-undngan. Kemudian ada beberapa urgensi pembentukan omnibus law dalam aspek investasi. Salah satunya teori negara kesejahteraan yang berlaku bagi Indonesia menjadi peran untuk meningkat perekonomian di bidang investasi melalui omnibus law dalam rangka mewujudkan amanat konstitusi indonesia yaitu memajukan kesejahteraan umum dan sebesar-besarnya sebagai kemakmuran rakyat Indonesia. (This paper aims to describe, understand and analyze omnibus law as a reform of investment law in Indonesia based on the hierarchical principle of laws and regulations. The writing of this article uses normative legal research.  In addition, the writing of this article uses a theoretical and juridical approach. The results of this study indicate that in the formation of the omnibus law as a rule that facilitates Indonesian investment will apply the principle of a legislative hierarchy. Then there is the urgency of establishing an omnibus law in the investment aspect. One of them is the theory of the welfare state that applies to Indonesia as a role to increase the economy in the field of investment through the omnibus law in order to realize the mandate of the Indonesian constitution, namely to promote public welfare as much as possible as the prosperity of the people of Indonesia)