Sejarah Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Abstract

Tulisan ini mengungkapkan sejarah kodifikasi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Keluarnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam format Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tidak lepas dari bertambahnya kewenangan Peradilan Agama dalam menangani perkara. Kewenangan Peradilan Agama tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989. Dengan perubahan tersebut, kini Peradilan Agama berwenang menangani perkara-perkara ekonomi syariah, yang sebelumnya hanya menangani perkara di bidang keluarga Islam. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, tulisan ini berusaha mengangkat sejarah perjalanan munculnya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah serta implikasinya.  Hasilnya menunjukkan bahwa munculnya KHES merupakan jawaban atas perubahan kewenangan Peradilan Agama. KHES menjadi hasil pemikiran di bidang ekonomi Islam yang dikoordinir oleh Mahkamah Agung. Hadirnya KHES juga memberikan tiga kontribusi penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Pertama KHES menjadi pedoman dan pegangan hakim di Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara ekonomi syariah. Kedua, KHES menjadi bukti hasil produk asli mujtahid di Indonesia dengan mempertimbangkan hukum Islam dan karakter keindonesiaan. Ketiga, KHES menunjukkan sisi fleksibilitas Hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman