Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam

Abstract

Manusia dengan kodratnya sebagai makhluk sosial tentu tidak akan pernah terlepas dengan kebutuhan-kebutuan ekonomi dari pihak lain untuk melangsungkan hidupnya. Namun sebagai pemeluk agama Islam yang menyandarkan segala aktifitas kehidupan sehari-sehari kepada ketentuan-ketentuan hukum Islam sebagaimana telah ditetapkan dalam sumber utama hukum Islam yaitu al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, maka sudah seyogyanya bagi masyarakat muslim di dunia dan di Indonesia khususnya untuk menghindari ragam transaksi untuk memenuhi kebutuhan ekonominya yang terindikasi mengandung gharar, riba, dan maisir. Berdasar hal tersebut, maka perlu kiranya menelaah lebih dalam terkait dengan keharaman gharar, riba dan maisir perspektif ekonomi Islam. Adapun hasil telaah menemukan bahwa gharar, riba dan maisir merupakan hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam syari’at Islam. Oleh karena itu, merupakan sesuatu yang baik untuk kita sebagai para pelajar abadi memahaminya dan  mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini. (Man with his nature as a social creature certainly will never be detached from the needs of economic blindness from other parties to establish his life. But as a religion of Islam that is in terms of all activities daily life to the provisions of Islamic law as stipulated in the main source of Islamic law is theQur'an, Sunnah, ijma ' and qiyas, so it should be for Muslim communities in the world and in Indonesia in particular to avoid various transactions to fulfill its economic needs that are indicative of Gharar, riba, and Maisir. Based on this, it is necessary to study more in relation to the fragrance of Gharar, Riba and maisir of the Islamic economic perspective. The results of the study found that Gharar, riba and Maisir are things that are not allowed in Shari'ah Islam. Therefore , it is a good thing for us as enduring learners to understand it and to practice it in this mortal life.)