Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah
Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/ POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 11/PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 16/Per/M.KUKM/IX/2015 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi, memberikan payung hukum untuk keberadaan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, yang mana salah satu ciri khasnya adalah kewajiban adanya Dewan Pengawas Syariah. Sehingga melalui tulisan ini, penulis membahas apakah sudah optimal peran Dewan Pengawas Syariah di Lembaga Keuangan Mikro Syariah.