Implikasi Instrumen Non-Zakat (Infaq, Sedekah, dan Wakaf) terhadap Perekonomian dalam Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Dalam ekonomi Islam, zakat merupakan salah satu instrumen yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian. Namun ada bentuk non zakat yang mempunyai implikasi terhadap perekonomian yaitu infaq, sedekah dan wakaf.  Infak, sedekah maupun wakaf merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan ekonomi di luar zakat. Tulisan ini mencoba menyajikan uraian terkait implikasi instrument non zakat dalam dalam perkembangan hukum ekonomi syariah terhadap perekonomian mengunakan metode deskriptif analisis. Dengan adanya instrumen infak, sedekah maupun wakaf berarti kekayaan itu didistribusikan dari kalangan orang-orang kaya kepada orang-orang fakir. Hasil pengelolaan dana infak, sedekah maupun wakaf dalam bentuk yang produktif dapat dimanfaatkan secara lebih luas dalam rangka kesejahteraan masyarakat banyak dan bisa diaplikasikan sebagai pembangunan ekonomi meliputi program-program pemberdayaan umat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain. (In Islamic economics, zakat is an instrument that has implications for the economy. But there are non-zakat forms which have implications for the economy, namely infaq, alms and endowments. Infaq, alms and endowments are efforts to realize economic justice outside of zakat. This paper tries to present a description related to the implications of non-zakat instruments in the development of sharia economic law on the economy using descriptive analysis methods. With the infaq, alms and endowments instruments means that wealth is distributed from among the rich to the needy. The results of the management of infaq, alms and endowment funds in a productive form can be utilized more broadly in the context of the welfare of the community at large and can be applied as economic development including programs to empower people, alleviate poverty, education, health and others.)