TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENERAPAN PAJAK RESTORAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MAKANAN
Abstract
Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar barang dengan melepaskan hak milik secara sukarela antara kedua belah yaitu penjual dan pembeli. Jual beli dalam Islam dapat dinyatakan sah apabila terpenuhinya rukun dan syarat. Di antaranya adalah objek transaksi harus diketahui dengan jelas baik sifatnya, ukuran nya, jumlahnya dan harganya serta dapat diserahkan. Dalam akad jual beli harus berdasarkan kerelaan tanpa adanya unsur paksaan dan unsur ketidakjelasan karena dapat merugikan salah satu pihak. Didalam praktik jual beli sering sekali terdapat transaksaksi jual beli yang tidak sesuai dengan aturan hukum islam salah satunya jual beli makanan dengan tambahan pajak restoran di Pamekasan dengan alasan karena restoran sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak kepada pemerintah daerah Kabupaten Pamekasan. Dengan adanya tambahan pajak pihak pembeli merasa dirugikan dan adanya kekecewaan karena tidak adanya keterbukaan dari pihak penjual kepada pihak pembeli bahwa setiap makanan yang dibeli adanya tambahan pajak dan sepengetahuan pembeli. Menurut hukum Islam Jual beli makanan dengan tambahan pajak restoran di Pamekasan belum memenuhi syarat sah dalam objek akad jual beli karena mengandung unsur gharar pada harga makanan adanya tambahan pajak yang tidak diketahui oleh pembeli. Maka, jual beli makanan dengan tambahan pajak di restoran Pamekasan tidak sah berdasarkan hukum Islam