Analisis Konversi Akad Mudarabah kepada Akad Qardu

Abstract

Mudarabah merupakan pembiayaan perbankan syariah dengan potensi risiko yang cukup tinggi. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menegaskan bahwa perbankan syariah dalam melakukan kegiatan usahanya harus berasaskan prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. Celakanya, tidak selalu penggunaan prinsip kehati-hatian ini bisa menjamin suatu pembiayaan terhindar dari masalah yang pada akhirnya mengancam kesehatan bank. Kajian ini membahas implementasi manajemen risiko yang wajib dilakukan oleh Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008. Salah satu upaya penyelamatan pembiyaan bermasalah yang dilakukan oleh bank syariah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang Restrukturisasi adalah konversi akad pembiayaan. Konversi akad mudarabah kepada akad qardu menurut Dewan Pengawas Syariah bisa dilakukan selama nasabah yang melakukan pembiayaan mudarabah tersebut belum dikatakan bangkrut dan masih memiliki potensi untuk diajak kerjasama..(Mudarabah is a Sharia banking financing with a high potential risk. Therefore, the provisions of article 2 of Law No. 21 of 2008 on sharia banking confirm that sharia banking in conducting its business activities must be based on sharia principles, economic democracy and prudence principles. Unfortunately, not always the use of this precautionary principle can guarantee a financing to avoid problems that ultimately threaten the health of the bank. This study discusses the implementation of risk management which must be done by Sharia Bank and sharia business Unit as stipulated in article 38 and article 39 of Law No. 21 of 2008. One of the problems of the rescue of the problem by sharia banks as stipulated in regulation of Bank Indonesia No. 13/9/PBI/2011 Regarding restructuring is the conversion of contract financing. Conversion of Akad Mudarabah to Akad Qardu according to Sharia supervisory board can be done during the customer)